Dunia pertambangan Indonesia kembali menghadapi perubahan signifikan melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana pengembalian periode Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun, setelah sebelumnya berlaku selama tiga tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap produksi tambang batu bara, nikel, dan bauksit serta menjaga stabilitas pasokan dan harga sesuai dinamika pasar global.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat, karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di pulau-pulau kecil. Tindakan ini didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
LANDASAN HUKUM
Berikut beberapa peraturan penting yang menjadi dasar kebijakan terbaru di sektor pertambangan:
- UU No. 2 Tahun 2025 (amandemen atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba):
- Menekankan prioritas pemberian IUP kepada koperasi, UMKM, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi.
- Mengutamakan kebutuhan domestik serta kepentingan BUMN sebelum ekspor.
- PP No. 19 Tahun 2025:
- Mengatur penyesuaian tarif royalti minerba, berdampak langsung pada struktur biaya dan perencanaan keuangan perusahaan pertambangan.
- UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI):
- Menetapkan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar bagi kegiatan tambang ilegal.
PANDANGAN STRATEGIS DRP LAWYER
Sebagai langkah preventif dan strategis, DRP Law menyarankan agar seluruh perusahaan tambang segera melakukan:
- Audit Komprehensif Perizinan dan Kepatuhan: Memastikan bahwa RKAB perusahaan sesuai dengan regulasi baru, serta melakukan audit lingkungan secara berkala terutama untuk operasi di area sensitif seperti pulau-pulau kecil.
- Penyesuaian Strategis terhadap Tarif Royalti Baru: Melakukan simulasi dampak kenaikan royalti sesuai PP No. 19 Tahun 2025 terhadap struktur biaya operasional. Hal ini penting untuk memastikan efisiensi biaya dan menjaga daya saing bisnis.
- Optimalisasi Pelibatan Stakeholder Lokal: Manfaatkan prioritas yang diberikan regulasi terbaru kepada koperasi, UMKM, dan BUMN untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar dan memperlancar operasional perusahaan.
- Kepatuhan ketat terhadap aturan PETI dan Minerba: Hindari potensi pelanggaran wilayah dan kegiatan pertambangan tanpa izin, demi menghindari sanksi hukum yang dapat berdampak negatif pada kelangsungan bisnis.
KESIMPULAN
Dalam situasi perubahan regulasi yang cepat dan kompleks seperti ini, setiap perusahaan pertambangan wajib bersikap proaktif dalam mengantisipasi dampak hukum dan operasionalnya. DRP Lawyers siap mendampingi pelaku industri untuk memastikan kepatuhan hukum yang optimal, memitigasi risiko hukum, dan menjaga keberlanjutan usaha secara efektif.
Info Contact :
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim DRP Law melalui:
| Telp: +6285860037557
| Email: info@drpattorneyatlaw.com