Loading Logo
×

Blog / Detail

  • Home
  • Blog / Detail
DAMPAK PENGAWASAN KRIPTO OLEH OJK: Implikasi Hukum dan Bisnis, serta Perbandingan Global

DAMPAK PENGAWASAN KRIPTO OLEH OJK: Implikasi Hukum dan Bisnis, serta Perbandingan Global

11 Feb 2026

Industri aset kripto berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, menarik perhatian investor ritel hingga institusi. Seiring pertumbuhannya, regulator di berbagai negara mulai memperketat pengawasan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia, langkah besar diambil dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perubahan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Artinya, aset kripto yang semula diperlakukan sebagai komoditas di bawah Kementerian Perdagangan, kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan berada dalam kerangka pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih luas.

Peralihan ini bukan sekadar pergantian lembaga, tetapi membawa dampak signifikan dari sisi hukum dan strategi bisnis bagi perusahaan-perusahaan yang menyimpan atau bertransaksi aset kripto. Artikel ini akan mengulas implikasi pengawasan oleh OJK tersebut, bagaimana regulasi baru memengaruhi perusahaan kripto di Indonesia, serta membandingkannya dengan pendekatan regulasi di negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura. Dengan pemahaman ini, diharapkan investor menjadi lebih melek hukum dan dapat mengantisipasi risiko maupun peluang dari perubahan regulasi yang tengah berlangsung.

Regulasi Kripto Indonesia: Dari Bappebti ke OJK

Pengalihan kewenangan kripto kepada OJK merupakan bagian dari reformasi keuangan Indonesia. UU No. 4/2023 (UU P2SK) mengamanatkan agar dalam 2 tahun, pengaturan dan pengawasan aset digital dialihkan dari Bappebti ke OJK. Hal ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 dan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 yang menjadi landasan kerangka baru perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto. Mulai Januari 2025, OJK mengambil alih penuh pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.

 

Di bawah rezim lama Bappebti, kripto dipandang sebagai komoditas sehingga fokus aturan pada mekanisme perdagangan komoditi (mirip perdagangan emas atau forex). OJK membawa pendekatan berbeda: kripto dianggap bagian dari ekosistem jasa keuangan digital. Ruang lingkup regulasi diperluas – OJK menggunakan istilah “Aset Keuangan Digital” yang mencakup aset kripto, token utilitas, security token, dan instrumen digital lainnya. Langkah ini memberi fleksibilitas bagi regulator untuk mengakomodasi inovasi aset digital di masa depan tanpa perlu selalu mengubah aturan. Sebagai konsekuensi, semua peraturan Bappebti yang lama (misalnya Perba Bappebti No. 8/2021) dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh aturan OJK yang baru.

Peraturan OJK No. 27/2024 menetapkan kerangka penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Dalam aturan ini, OJK menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan yang baik, dan kecukupan permodalan bagi pelaku usaha. Dibanding era Bappebti, persyaratan regulasi diperketat layaknya lembaga keuangan lain – misalnya OJK kini dapat menerapkan kebijakan prudensial seperti modal minimum dan pengawasan likuiditas untuk bursa kripto, yang sebelumnya tidak ada di rezim komoditas. Selain itu, cakupan pengawasan OJK juga meliputi instrumen derivatif kripto. Pada akhir 2025, OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 23/2025 yang memperkenalkan kerangka legal perdagangan crypto derivatives, menyesuaikan regulasi Indonesia dengan praktik internasional terbaik. Ini menunjukkan keseriusan OJK mengintegrasikan pasar kripto ke dalam sistem keuangan formal, termasuk merancang aturan bagi produk turunan dan penawaran koin awal (ICO) di masa depan.

Struktur perizinan juga dirombak. Di era Bappebti, terdapat kategori terpisah seperti Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Aset Kripto, yang membuat proses perizinan berjenjang dan birokratis. OJK menyederhanakan hal ini dengan menghapus kategori CPFAK – kini hanya ada satu jenis entitas penyelenggara perdagangan aset digital yang langsung tunduk pada kerangka inovasi teknologi sektor keuangan (Financial Sector Technology Innovator, FSTI). Penyederhanaan ini mempercepat proses lisensi bagi pemain baru, meskipun standar kelayakan tetap ketat (misalnya manajemen wajib lulus fit and proper test sesuai ketentuan OJK). OJK juga memberikan masa transisi: lisensi Bappebti yang sudah dimiliki tetap berlaku sementara waktu, dan pelaku yang belum berizin diberi kesempatan mengajukan izin OJK paling lambat satu bulan sejak 10 Januari 2025. Seluruh penyelenggara diwajibkan memenuhi standar operasional OJK (termasuk perlindungan data dan kepatuhan konsumen) selambatnya Juli 2025 – enam bulan sejak aturan berlaku – atau menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin. Dengan masa transisi ini, perusahaan kripto diberi ruang beradaptasi agar tidak terjadi guncangan mendadak di pasar.

Dampak Pengawasan OJK terhadap Perusahaan Kripto di Indonesia

Pengawasan OJK membawa beragam implikasi hukum dan bisnis bagi perusahaan yang menyimpan atau memperdagangkan aset kripto di Indonesia. Berikut beberapa dampak utamanya:

  • Kepastian Hukum dan Status Regulasi: Di bawah OJK, status legal bisnis aset kripto menjadi lebih jelas. Lisensi OJK kini menjadi standar emas legitimasi operasional bagi perusahaan kripto di Indonesia. Perusahaan yang berhasil memperoleh izin OJK (misalnya beberapa crypto exchange lokal seperti Pintu dan ICEx) kini diakui setara dengan lembaga keuangan lain dalam hal pengawasan. Kepastian regulasi ini memberi keuntungan strategis: perusahaan dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan perbankan atau menarik investor institusional, karena diawasi oleh otoritas finansial resmi. Dari sudut pandang investor, keberadaan exchange berlisensi OJK juga meningkatkan kepercayaan karena dianggap lebih aman dan patuh hukum.
  • Peningkatan Biaya Kepatuhan dan Tata Kelola: Di sisi lain, regulasi OJK yang lebih ketat berarti biaya dan beban kepatuhan (compliance) yang lebih tinggi. Perusahaan wajib membentuk kerangka governance, risk, and compliance (GRC) yang solid, termasuk membentuk komite manajemen risiko, fungsi audit internal, serta memastikan kecukupan permodalan secara berkala. OJK mensyaratkan penerapan fit and proper test untuk direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali sebelum izin terbit. Standar tata kelola seperti ini memaksa perusahaan meningkatkan kualitas SDM (misal merekrut ahli kepatuhan, mantan regulator, dsb.) dan berinvestasi pada sistem pengendalian internal. Sebagai contoh, ICEx Indonesia mendapatkan suntikan dana US$70 juta dari investor strategis yang sebagian dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur teknologi dan memastikan kepatuhan kontinu terhadap standar OJK. Ini menunjukkan perusahaan perlu modal kuat untuk memenuhi tuntutan regulasi baru.
  • Perlindungan Konsumen dan Keamanan Dana: OJK sangat menekankan perlindungan investor/consumers. Bagi perusahaan, ini berarti harus menerapkan langkah-langkah keamanan dana nasabah yang lebih tangguh. OJK mewajibkan pemisahan dana pelanggan dalam rekening terpisah yang dikelola lembaga kliring, bukan lagi dipegang oleh exchange itu sendiri. Dengan model baru ini, dana nasabah disimpan secara segregatif dan transparan, serta withdrawal nasabah diproses melalui kustodian/kliring dengan persetujuan OJK, bukan langsung oleh pedagang. Bagi perusahaan exchange, perubahan ini menuntut penyesuaian operasional signifikan (misalnya integrasi sistem dengan lembaga kliring dan penyedia wallet kustodian). Namun, dampaknya positif bagi user: risiko penyalahgunaan dana atau hilang akibat kolapsnya platform dapat dikurangi. Langkah lain, OJK menerapkan mekanisme whitelist aset kripto– Bursa kripto wajib menyusun daftar aset digital yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Koin/token yang tidak masuk whitelist (misalnya koin tanpa utilitas atau privacy coin seperti Monero) tidak boleh diperdagangkan. Kebijakan ini mungkin membatasi pilihan aset bagi bursa, tetapi bertujuan melindungi konsumen dari aset berisiko atau tidak jelas. Bagi perusahaan, penyesuaian listing harus dilakukan sesuai kriteria OJK, dan mereka dapat mengusulkan penambahan aset ke OJK/bursa jika memenuhi syarat.
  • Strategi Bisnis dan Diversifikasi Layanan: Di bawah pengawasan OJK, perusahaan kripto perlu menyelaraskan strategi bisnis dengan regulasi finansial. Beberapa perusahaan mungkin perlu pivot atau mengubah model bisnis. Misalnya, platform exchange kini dapat mempertimbangkan menawarkan produk derivatives kripto secara legal, karena OJK sudah membuka keran regulasinya. Hal ini membuka peluang bisnis baru (seperti kontrak berjangka atau opsi kripto) yang sebelumnya dilarang, namun juga membutuhkan kompetensi manajemen risiko lebih tinggi. Selain itu, OJK pada akhir 2025 merilis draft regulasi untuk penawaran aset digital (ICO/ITO). Ini berarti ke depan perusahaan dapat menerbitkan token di Indonesia dalam aturan main yang jelas, alih-alih harus lari ke luar negeri. Perusahaan rintisan blockchain lokal berpeluang menggalang dana melalui penerbitan token domestik, tetapi harus mematuhi persyaratan penerbitan dan pemasaran yang ditetapkan (termasuk hanya melalui exchange berlisensi dan segmentasi investor tertentu). Bagi perusahaan global yang ingin menjangkau pasar Indonesia, mereka kini tak bisa sembarangan menawarkan produk kripto tanpa izin – token sale yang menargetkan orang Indonesia akan masuk pengawasan OJK dan wajib mengikuti regulasi lokal. Ini memaksa strategi ekspansi perusahaan asing untuk bekerja sama dengan entitas lokal berizin atau memenuhi syarat pendirian entitas di Indonesia, demi mematuhi aturan baru tersebut.

  • Konsolidasi dan Persaingan: Peningkatan standar regulasi kemungkinan memicu konsolidasi industri. Hanya perusahaan yang memiliki sumber daya kuat yang mampu memenuhi semua ketentuan OJK. Di 2024–2025, sudah terlihat beberapa bursa kripto kecil menghentikan operasi atau diakuisisi oleh pemain lebih besar demi memenuhi syarat permodalan dan infrastruktur. OJK sendiri tampak selektif menerbitkan izin baru – hingga awal 2025 baru dua exchange (Pintu dan ICEx) yang resmi berlisensi OJK. Pendekatan bertahap ini menunjukkan regulator mengutamakan kualitas daripada kuantitas, sehingga persaingan mungkin berkurang di jangka pendek (hanya segelintir pemain tersisa). Namun, dalam jangka panjang, iklim kompetisi sehat dapat tumbuh karena kepercayaan investor meningkat pada exchange yang teregulasi. Masuknya pemain terlisensi baru justru bisa mendorong peningkatan layanan dan inovasi. Dengan kerangka jelas, perusahaan tradisional di sektor keuangan pun mungkin tertarik masuk ranah kripto (misalnya bank atau perusahaan sekuritas dapat membuka lini aset digital) karena sudah ada payung hukum yang jelas di bawah OJK.

Secara keseluruhan, dampak regulasi OJK bagi perusahaan kripto domestik adalah paradoks “risiko vs peluang”. Di satu sisi, biaya kepatuhan naik dan bisnis harus lebih konservatif. Di sisi lain, kepastian hukum dan kepercayaan publik meningkat, membuka peluang pertumbuhan jangka panjang yang lebih berkelanjutan. Industri kripto Indonesia bertransformasi dari “Wild West” yang abu-abu menjadi sektor jasa keuangan digital yang teregulasi. Bagi para pelaku, kunci sukses ke depan adalah mampu beradaptasi dalam kerangka baru ini – mematuhi aturan sambil tetap inovatif dalam mengembangkan produk finansial berbasis blockchain.

Pendekatan Regulasi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura

Setiap yurisdiksi memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur aset kripto. Berikut tinjauan singkat bagaimana Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura mengawasi industri kripto, sebagai perbandingan dengan model Indonesia:

Amerika Serikat (AS)

Di Amerika Serikat, landskap regulasi kripto tergolong paling kompleks. Tidak ada satu otoritas tunggal seperti OJK; sebaliknya, berbagai lembaga federal terlibat dengan perspektif masing-masing. SEC (Securities and Exchange Commission) menganggap banyak aset kripto (terutama token hasil ICO) sebagai sekuritas, dan giat menegakkan hukum sekuritas terhadap proyek kripto yang dianggap menawarkan investasi ilegal. CFTC (Commodity Futures Trading Commission) di lain pihak mengklasifikasikan aset kripto tertentu (seperti Bitcoin, Ether) sebagai komoditas, sehingga berada di bawah yurisdiksinya. Selain itu ada IRS (otoritas pajak) yang mengatur aspek pajak, FinCEN untuk anti pencucian uang, Federal Reserve dan regulator perbankan yang membatasi keterlibatan bank dengan kripto, serta undang-undang negara bagian yang beragam.

Akibat tumpang tindih ini, regulasi AS kerap tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perusahaan kripto di AS harus navigasi “abu-abu” hukum: misalnya exchange besar wajib mematuhi aturan sekuritas (atau berdebat di pengadilan apakah token tertentu adalah sekuritas), sekaligus mengantongi lisensi negara bagian (contoh: BitLicense di New York). Strategi bisnis banyak dipengaruhi oleh sikap regulator – belakangan SEC di bawah Ketua Gary Gensler cukup agresif menindak bursa dan penerbit token yang dianggap melanggar hukum sekuritas, sehingga beberapa perusahaan memilih menahan peluncuran produk baru atau ekspansi sampai ada kejelasan peraturan.

Dari sisi legislasi, upaya ke arah kerangka nasional terus diusahakan. Pemerintahan dan Kongres AS menyadari perlunya aturan yang lebih jelas untuk mendorong inovasi sekaligus melindungi investor. Sejumlah rancangan undang-undang diajukan, seperti Financial Innovation and Technology (FIT) for the 21st Century Act yang mencoba mendefinisikan batasan aset kripto sebagai komoditi vs sekuritas. Namun, hingga 2024 banyak RUU semacam itu belum lolos menjadi undang-undang. Perkembangan terbaru, pada 2025 pemerintah AS fokus pada regulasi stablecoin. Misalnya, telah disahkan GENIUS Act (July 2025) sebagai undang-undang stablecoin yang memberikan kejelasan tentang definisi “payment stablecoin” dan kewajiban cadangannya. Aturan baru ini diharapkan selaras dengan pendekatan global (mirip regulasi stablecoin di MiCA Uni Eropa) untuk mencegah arbitrase regulasi lintas negara. Meskipun kerangka menyeluruh aset kripto di AS masih berkembang, tren menunjukkan konvergensi menuju standar internasional seiring tekanan publik pasca kolapsnya beberapa entitas kripto (contoh kasus FTX di 2022). Bahkan otoritas AS telah mengeluarkan perintah eksekutif yang menegaskan dukungan pada inovasi aset digital secara bertanggung jawab dan pentingnya “regulatory clarity and certainty” di sektor ini.

Bagi perusahaan kripto, lingkungan regulasi AS penuh tantangan hukum tetapi juga besar pasarnya. Implikasi bisnisnya, banyak perusahaan AS menggelontorkan biaya hukum tinggi dan membangun tim kepatuhan kuat. Beberapa perusahaan memilih ekspansi ke luar negeri mencari regulator yang lebih ramah, sementara yang bertahan di AS menunggu kepastian sambil berinovasi hati-hati. Investor di AS menghadapi risiko regulasi yang bisa tiba-tiba (misal token favorit dinyatakan ilegal oleh SEC), namun di sisi lain otoritas AS gencar menindak penipuan sehingga ada perlindungan melalui penegakan hukum (enforcement). Singkatnya, pendekatan AS saat ini bersifat “regulation by enforcement” sambil menunggu payung hukum formal.

Uni Eropa (UE)

Uni Eropa mengambil langkah berbeda dengan merumuskan regulasi komprehensif lintas negara anggota. Pada Mei 2023, UE mengesahkan Markets in Crypto-Assets (MiCA) – kerangka peraturan pertama di dunia yang secara komprehensif mengatur pasar aset kripto di seluruh 27 negara anggota. MiCA menciptakan aturan seragam untuk penerbit token dan penyedia layanan aset kripto (Crypto Asset Service Providers/CASP) di Eropa. Implementasinya bertahap: misalnya, whitepaper dan perizinan untuk penerbit token akan diwajibkan, penyedia jasa seperti exchange atau penyedia wallet perlu lisensi dari salah satu otoritas nasional (yang nantinya berlaku di seluruh UE), dan mulai Januari 2026 seluruh penyedia harus memenuhi travel rule (mengumpulkan data pengirim-penerima untuk setiap transfer kripto tanpa batasan jumlah) sebagai upaya AML.

Fokus regulasi MiCA antara lain: perlindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan harmonisasi aturan agar tidak terjadi regulatory arbitrage antar negara UE. Di bawah MiCA, penerbit aset kripto diwajibkan menerbitkan dokumen mirip prospektus (semacam crypto-asset whitepaper) yang berisi informasi kunci untuk investor. MiCA juga mengatur kategori khusus seperti token referensi aset dan token e-money (stablecoin) dengan kewajiban ketat — contohnya, penerbit stablecoin harus memiliki cadangan 1:1 dalam aset aman dan memenuhi hak penebusan (redemption right) bagi pemegang stablecoin. Batasan juga diberlakukan, misal jika peredaran stablecoin melebihi ambang tertentu, pengawasan dialihkan ke European Banking Authority untuk pengawasan lebih ketat. Selain MiCA, UE sebelumnya telah memasukkan penyedia kripto dalam regulasi anti pencucian uang (AMLD5 dan AMLD6) yang mewajibkan registrasi dan KYC/AML oleh exchange dan custodian.

Bagi perusahaan kripto di Eropa, MiCA memberikan kepastian dan peluang skala. Dengan lisensi dari satu negara UE, perusahaan dapat passporting layanannya ke seluruh Uni Eropa tanpa perlu izin terpisah di tiap negara – ini mendorong pertumbuhan perusahaan fintech kripto pan-Eropa. Namun, standar kepatuhan tentu naik: perusahaan harus memenuhi persyaratan modal minimum, perlindungan dana nasabah, kebijakan anti penyalahgunaan pasar (insider trading, manipulasi harga dilarang keras), dan transparansi informasi. Strategi bisnis perlu menyesuaikan, misalnya bursa kripto di Eropa mungkin perlu membatasi atau menghapus (delist) aset-aset kripto yang tidak memenuhi definisi di MiCA sebelum tenggat (contoh: UE memberi tenggat hingga akhir 2024 bagi bursa untuk meng-delist stablecoin yang tidak compliant). Kegagalan FTX dan skandal lain pun menjadi pengingat bagi regulator Eropa – pejabat UE menegaskan urgensi MiCA untuk melindungi investor Eropa dan mencegah pencucian uang melalui kripto. Dengan kerangka ini, diharapkan kepercayaan investor meningkat karena ada aturan main jelas, mirip regulasi pasar modal tradisional.

Secara keseluruhan, pendekatan UE bersifat proaktif dan terkoordinasi. Regulasi dibuat selangkah lebih majudari perkembangan pasar (antar jurisdiksi besar, UE terlebih dahulu punya rulebook khusus kripto). Bagi investor, Eropa menawarkan lingkungan teratur: hak-hak mereka dijamin (misalnya hak tebus stablecoin pada nilai pari), dan pelaku industri diawasi untuk mencegah praktek curang. Tantangannya, beberapa inovasi seperti DeFi dan NFT masih di luar cakupan MiCA saat ini, namun UE kemungkinan akan menyesuaikan regulasi seiring waktu. Perusahaan global melihat Eropa sebagai pasar potensial dengan regulasi jelas (walau ketat), kontras dengan AS yang penuh ketidakpastian.

Singapura

Singapura dikenal sebagai salah satu hub kripto di Asia yang bersikap ramah inovasi namun tegas dalam regulasi. Otoritas utamanya, Monetary Authority of Singapore (MAS), telah sejak 2019 memberlakukan Payment Services Act (PSA) yang mengatur digital payment tokens (istilah resmi untuk cryptocurrency). Intinya, setiap perusahaan yang menawarkan layanan terkait aset digital (pertukaran, transfer, penyimpanan, dsb.) harus memiliki lisensi PSA sebagai Major Payment Institution (MPI) atau Standard Payment Institution (SPI), tergantung volume transaksi. Tanpa lisensi, operasional dianggap ilegal dan MAS aktif menindak pelanggaran. MAS juga mempublikasikan daftar entitas berlisensi, sehingga investor bisa memeriksa legalitas platform.

Kerangka regulasi Singapura menekankan tiga hal utama: kepatuhan AML/CFT, perlindungan nasabah, dan manajemen risiko operasional. Pertama, standar Anti-Money Laundering/Counter-Terrorism Financing (AML/CFT) di Singapura sangat tinggi – penyedia layanan kripto diperlakukan setara bank dalam hal ini. Mereka wajib melakukan Know Your Customer (KYC) menyeluruh sejak transaksi pertama, memantau transaksi mencurigakan, melapor jika ada transaksi yang terindikasi mencuci uang, serta mematuhi Travel Rule FATF(mengikutsertakan informasi pengirim-penerima dalam transfer antar bursa). Kedua, perlindungan investor ritel diwujudkan dengan aturan spesifik: pemisahan aset nasabah secara ketat, larangan penggunaan dana nasabah untuk kepentingan lain, dan penyimpanan minimal 90% aset nasabah di cold storage (wallet offline) untuk menghindari risiko peretasan. Bahkan MAS melarang bursa menawarkan fitur seperti peminjaman atau staking kripto bagi nasabah ritel untuk mencegah kerugian konsumen awam. Layanan berisiko tinggi tersebut hanya boleh ditawarkan ke investor institusi atau terakreditasi yang dianggap paham risikonya. Ketiga, MAS mengatur etika pemasaran: perusahaan kripto dilarang keras beriklan bebas di tempat publik atau media massa umum. Iklan harus bersifat informatif dan hanya di saluran resmi perusahaan (website/app sendiri) – tujuannya agar masyarakat tidak tergiur iming-iming tanpa memahami risiko.

Dari perspektif bisnis, mendapat lisensi di Singapura tidak mudah. MAS terkenal selektif; banyak aplikasi lisensi memakan waktu lama atau ditolak. Hanya perusahaan yang mampu memenuhi standar tinggi (termasuk modal minimum sekitar SGD 250 ribu atau lebih, sistem keamanan siber kuat, dan rekam jejak manajemen baik) yang diberikan izin. Namun, imbalannya besar: Singapura menawarkan ekosistem yang stabil dan reputasi global yang baik. Banyak perusahaan kripto global memilih berbasis di Singapura karena iklim regulasinya yang seimbang – inovatif tapi aman. Contohnya, bursa terkemuka seperti Coinbase dan Binancepernah menjajaki lisensi di Singapura; ada juga pemain besar seperti Crypto.com dan Gemini yang mendapat persetujuan prinsip dari MAS. Strategi yang umum adalah perusahaan membagi layanan: yang berfokus pasar ritel diatur di Singapura, sementara layanan lain mungkin dijalankan di yurisdiksi berbeda untuk fleksibilitas.

Bagi investor, pendekatan Singapura memberikan rasa aman karena hanya sedikit entitas berizin yang beroperasi, dan mereka diawasi ketat. Kasus gagal bayar atau penyalahgunaan dana nasabah jarang terjadi di bawah pengawasan MAS. Akan tetapi, konsekuensinya pilihan platform atau aset mungkin lebih terbatas dibanding negara lain, karena MAS tidak segan meminta perusahaan membatasi penawaran produk berisiko. Misalnya, pada 2023 MAS memperkenalkan kerangka baru untuk stablecoin: hanya stablecoin beraset cadangan kuat (disebut “stablecoin berorientasi nilai pasti”) yang boleh beredar, dan penerbitnya harus memenuhi syarat izin tambahan. Langkah-langkah ini menjaga integritas pasar namun mungkin mengurangi variety aset bagi pengguna.

Secara garis besar, Singapura menunjukkan bahwa regulasi ketat tidak menghalangi pertumbuhan industri kripto, asalkan diberi kejelasan aturan. Negara-kota ini berhasil menarik investasi dan pelaku kripto global dengan pendekatan yang pro-business dan compliance-friendly. Bahkan, Singapura terlibat aktif dalam inovasi seperti proyek percontohan Central Bank Digital Currency (CBDC) dan eksperimen DeFi institusional (Project Guardian), sambil memastikan risiko terkelola. Bagi perusahaan Indonesia, model Singapura bisa menjadi cermin: kepatuhan sebagai daya saing – perusahaan yang patuh justru dipercaya investor dan regulator, sehingga berpeluang ekspansi lintas negara.

Perbandingan Singkat Kebijakan Kripto: Indonesia, AS, UE, dan Singapura

Sebagai ringkasan, tabel berikut menggambarkan perbandingan garis besar pendekatan regulasi kripto di Indonesia, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura:

Aspek Indonesia (OJK) Amerika Serikat Uni Eropa (MiCA) Singapura (MAS)
Regulator Utama OJK – Otoritas Jasa Keuangan (sejak 2025). Multi-agency: SEC, CFTC, FinCEN, Federal Reserve, dll.(belum ada regulator tunggal). ESMA/EBA – otoritas pasar dan bank UE; implementasi oleh regulator nasional sesuai MiCA. MAS – Monetary Authority of Singapore (bank sentral & regulator keuangan tunggal).
Landasan Hukum UU No.4/2023 (UU P2SK) dan aturan turunan: PP 49/2024, POJK 27/2024, diubah dengan POJK 23/2025. Belum ada UU khusus kripto (regulasi melalui interpretasi UU sekuritas, komoditas, pajak, dll.). Beberapa RUU diusulkan (contoh: FIT Act 2023, GENIUS Act 2025 untuk stablecoin). Regulasi Uni Eropa MiCA (2023) – berlaku bertahap 2024-2025, mengikat seluruh negara anggota. Juga AMLD5/6 untuk anti pencucian uang kripto. Payment Services Act (2019) – mengatur layanan token pembayaran digital; Financial Services and Markets Act (2022) – memperluas cakupan ke layanan token digital global; berbagai guidelines MAS (termasuk regulasi stablecoin 2023).
Cakupan & Definisi “Aset Keuangan Digital” mencakup kripto dan instrumen digital lain (token utilitas, sekuriti token, derivatif digital). Kripto diklasifikasi sbg aset keuangan, bukanalat pembayaran sah. Beragam definisi: SEC anggap banyak crypto sebagai sekuritas, CFTC anggap Bitcoin dkk sebagai komoditas. Belum ada definisi terpadu di level federal; definisi bisa berbeda di tiap negara bagian. Definisi jelas untuk aset kripto, termasuk subdivisi: utility token, asset-referenced token(stablecoin berbasis aset), e-money token(stablecoin fiat) – semua dianggap bukan sekuritas tradisional melainkan kategori tersendiri. Kripto di UE bukan mata uang legal. Menganggap kripto sbg Digital Payment Tokens (DPT) – bukan legal tendertapi diakui sebagai produk jasa pembayaran. Regulasi fokus pada fungsinya sebagai sarana pembayaran/transaksi digital.
Perizinan Pelaku Wajib izin OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Sektor Keuangan (FSTI). Kategori disederhanakan: exchange, broker, kustodian dsb di bawah lisensi OJK yang sama. Harus penuhi fit & proper manajemen dan standar modal tertentu. Tidak ada lisensi federal khusus crypto exchange. Platform biasanya mendaftar sebagai Money Service Business(FinCEN) dan mengikuti lisensi negara bagian (mis. BitLicense di NY). Beberapa berusaha daftar ke SEC (sebagai broker-dealer ATS) atau CFTC (sebagai platform derivatif), tapi belum ada jalur jelas. Crypto-Asset Service Providers (CASP) harus memperoleh lisensi di salah satu negara anggota UE lalu boleh operasional di seluruh UE. Termasuk exchange, platform penerbitan, custodian, dll. Ada syarat modal minimum, lokasi kantor di UE, dan persyaratan perlindungan pelanggan. Harus berlisensi di MAS: Major Payment Institution (MPI) atau Standard Payment Institution (SPI)tergantung volume. Juga per 2025, penyedia layanan untuk pelanggan luar negeri wajib lisensi Digital Token Service Provider (DTSP). Jumlah lisensi dibatasi; MAS sangat selektif.
Perlindungan Konsumen OJK mewajibkan whitelist aset (hanya kripto memenuhi kriteria boleh diperdagangkan). Dana nasabah dipisah di rekening kliring, exchange tak boleh menyimpan dana klien secara langsung. Wajib ada edukasi risiko, termasuk tes pemahaman risiko bagi nasabah produk derivatif sebelum trading. Pengawasan terintegrasi untuk cegah manipulasi pasar dan penipuan, dengan penekanan pada transparansi dan keamanan sistem. Perlindungan melalui enforcement: SEC dan regulator lain menindak penipuan (mis. skema Ponzi kripto) dan pelanggaran hukum sekuritas. Namun, belum ada standar perlindungan konsumen khusus seperti segregasi aset di tingkat federal. Beberapa negara bagian (misalnya New York) mewajibkan penjagaan aset nasabah secara trust. Upaya legislatif terkini ingin memasukkan kewajiban perlindungan konsumen di UU (misal hak penebusan stablecoin di GENIUS Act). Sangat tinggi: MiCA mengatur kewajiban informasi lengkapke investor (whitepaper wajib disetujui regulator). Penanganan keluhan konsumen dan kebijakan ganti rugi diatur. Ada larangan insider trading dan manipulasi pasar dengan sanksi. Aset nasabah harus disimpan terpisah; jika exchange bangkrut, aset pengguna dilindungi dari klaim kreditor. Juga menerapkan travel rule UE untuk pemindahan dana > €1000. Sangat ketat: Segregasi aset nasabah mutlak, dengan >90% disimpan offline. Exchange dilarang memberikan insentif berlebihan atau misinformasi kepada publik. Tidak boleh menawarkan produk berisiko ke ritel (contoh: pinjaman kripto, staking hasil tinggi). Setiap penyedia wajib punya fungsi compliance dan audit internal untuk melindungi nasabah. Jika melanggar, MAS bisa membekukan lisensi serta memasukkan entitas ke Investor Alert List.
Dampak pada Industri Industri terdorong lebih terinstitusionalisasi – perusahaan yang patuh bertahan dan menarik investasi (contoh: suntikan modal besar ke exchange berlisensi OJK). Inovasi produk dimungkinkan (derivatif, ICO) tapi dalam koridor izin. Ada risiko konsolidasi (pemain kecil gugur), tapi kepercayaan pasar naik seiring regulasi ketat. Iklim inovasi sedikit terhambat ketidakpastian regulasi – beberapa startup pindah ke luar negeri. Biaya legal tinggi menjadi pertimbangan bisnis. Namun, AS tetap pusat pasar kripto global, sehingga banyak perusahaan memilih menunggu dan berpartisipasi aktif mempengaruhi regulasi. Bila UU baru disahkan, bisa membuka peluang besar (kepastian hukum menarik investasi mainstream). UE menjadi pasar terbesar dengan regulasi jelas, menarik perusahaan untuk berdomisili di Eropa. Biaya kepatuhan meningkat (perlu departemen legal kuat, dsb), tapi imbalannya akses ke seluruh pasar UE. Industri kripto Eropa cenderung lebih stabil dan teregulasi, potensi insiden seperti FTX diharapkan berkurang. Inovator DeFi mungkin mengatur diri sebagai CASP agar legal. Singapura berhasil menjadi crypto hub Asia bagi perusahaan mapan yang sanggup comply. Banyak proyek global bermarkas di SG untuk mengakses pasar Asia Tenggara dalam lingkungan regulasi aman. Imbasnya, persaingan talenta dan modal di Singapura tinggi. Perusahaan kripto di SG sangat fokus pada keamanan & kepatuhansebagai nilai jual. Beberapa layanan mungkin pindah ke jurisdiksi lain jika terlalu dibatasi, namun secara umum Singapura diuntungkan reputasi baik sehingga menarik investor institusi.

(Sumber: Regulasi terkait dari OJK, SEC/US agencies, ESMA MiCA, dan MAS PSA, diolah penulis.)

Risiko dan Peluang bagi Investor

Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi dua sisi bagi para investor kripto, baik di Indonesia maupun secara global. Dari sisi risiko, transisi ke rezim baru bisa menimbulkan gangguan jangka pendek. Misalnya, OJK dengan whitelist-nya mungkin membuat beberapa aset kripto favorit investor Indonesia tidak lagi legal diperdagangkan di bursa lokal (jika tidak lolos kriteria). Investor perlu mewaspadai bahwa portofolio mereka bisa terdampak oleh delisting aset-aset tertentu demi kepatuhan regulasi. Selain itu, di tahap awal penerapan aturan baru, bisa terjadi kasus penyesuaian operasional – misalnya penarikan dana diproses lebih lambat karena kini melewati rekening terpisah di bank kustodian. Hal-hal ini bisa menguji kesabaran investor. Pada skala internasional, belum sinkronnya regulasi antar negara juga menjadi risiko. Seorang investor yang menggunakan platform luar negeri harus sadar bahwa apa yang legal di satu negara bisa dianggap ilegal di negara lain. Contoh, exchange global seperti Binance menghadapi gugatan di AS oleh SEC, sehingga pengguna internasional pun merasakan imbasnya (misalnya layanan tertentu dibatasi untuk warga AS). Ketidakpastian hukum di AS juga bisa memengaruhi sentimen pasar global – kabar negatif regulasi sering memicu volatilitas harga.

Namun di balik risiko, terdapat peluang dan manfaat jangka panjang yang patut dicermati investor. Pertama, pengawasan ketat berarti keamanan lebih baik. Dengan OJK mengawasi, investor Indonesia bisa berharap bahwa kasus-kasus ekstrem seperti kolapsnya platform karena salah urus (ala FTX) dapat dihindari. Dana tersimpan pun lebih aman berkat aturan segregasi dan pengawasan permodalan. Kedua, lingkungan teregulasi menarik pemain institusional ke pasar kripto. Ketika regulasi semakin jelas dan kuat, trust dari institusi keuangan tradisional meningkat – ini artinya lebih banyak uang “pintar” bisa masuk ke ekosistem kripto, memberikan likuiditas dan stabilitas lebih besar. Contohnya, setelah memperoleh lisensi OJK, exchange seperti ICEx mampu menggaet pendanaan puluhan juta dolar, yang pada akhirnya digunakan untuk peningkatan layanan dan edukasi pasar. Bagi investor, masuknya institusi dan modal besar dapat membuka peluang profit baru, meski mungkin mengurangi return spekulatif ekstrem (karena pasar jadi lebih efisien).

Ketiga, regulasi dapat melahirkan produk investasi baru yang lebih terjamin. Di Indonesia, OJK yang merangkul derivatif kripto dan mungkin ETF kripto di masa depan, memberi kesempatan investor untuk diversifikasi portfolio dengan instrumen berjangka atau reksa dana aset digital di bawah pengawasan hukum. Demikian pula, regulasi stablecoin (baik di UE maupun AS) akan memungkinkan lahirnya stablecoin yang diawasi pemerintah – investor bisa memanfaatkan stablecoin “resmi” untuk bertransaksi dengan percaya diri bahwa nilainya benar-benar didukung aset cadangan. Keempat, literasi dan transparansi meningkat. OJK, MAS, dan regulator lain belakangan sangat menekankan edukasi publik. Investor di Indonesia misalnya, kini mendapat lebih banyak sosialisasi mengenai risiko kripto, kewajiban exchange untuk menyampaikan informasi secara transparan, hingga imbauan melakukan riset mandiri (DYOR). Kombinasi regulasi dan edukasi ini membuat investor lebih siap dan rasional, mengurangi risiko terjebak scam atau FOMO.

Terakhir, harmonisasi regulasi global yang perlahan terbentuk bisa memberi kepastian lebih bagi investor lintas negara. Upaya forum internasional (seperti Financial Stability Board dan IOSCO) mengarah ke standar bersama, sehingga di masa depan perbedaan aturan antar negara tak terlalu tajam. Bagi investor, ini berarti efisiensi – misal, suatu hari nanti bisa jadi KYC yang dilakukan di satu negara berlaku di negara lain, atau aset yang terdaftar di bursa Eropa otomatis diakui di Asia, dan sebagainya. Meskipun kondisi itu masih beberapa langkah lagi, tren ini positif untuk jangka panjang.

Kesimpulan

Pengawasan aset kripto oleh OJK menandai babak baru industri kripto di Indonesia dari sisi hukum dan bisnis. Perusahaan-perusahaan kripto dituntut beradaptasi dengan standar regulasi sektor keuangan yang lebih ketat – mulai dari perizinan, tata kelola, hingga perlindungan nasabah – yang pada awalnya bisa membebani, tetapi diharapkan menciptakan ekosistem lebih aman dan terpercaya. Dari perspektif investor, perubahan ini ibarat memasang sabuk pengaman di kendaraan yang melaju kencang: mungkin membatasi gerak sedikit, namun memberi perlindungan yang dibutuhkan untuk perjalanan panjang.

Di kancah global, Indonesia bukan satu-satunya yang mereformasi regulasi kripto. Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura menawarkan studi kasus berbeda: AS dengan dinamika hukumnya yang masih mencari bentuk, UE dengan pendekatan terpadu MiCA, dan Singapura dengan disiplin regulasi tinggi namun pro-inovasi. Membandingkan pendekatan-pendekatan ini memberikan wawasan bahwa keseimbangan antara inovasi dan regulasi adalah kunci. Terlalu longgar, risiko penyalahgunaan meningkat; terlalu ketat, inovasi bisa pindah ke tempat lain.

Bagi investor, memahami kerangka hukum di balik aset digital yang dimiliki adalah bagian dari due diligence. Regulasi akan terus berkembang mengikuti teknologi – misalnya OJK suatu hari mungkin mengatur DeFi, NFT, atau metaverse assets – sehingga investor yang melek hukum akan lebih siap menavigasi perubahan. Setiap regulasi baru bisa membawa risiko (ketidakpastian sementara, penyesuaian pasar) tapi juga peluang (pasar lebih dipercaya, produk baru legal bermunculan). Sebagai penutup, investor sebaiknya melihat regulasi bukan sebagai musuh, melainkan fondasi untuk pertumbuhan jangka panjang. Dengan aturan main yang jelas, investasi di aset kripto dapat menjadi lebih aman, adil, dan berkelanjutan, membuka jalan bagi adopsi yang lebih luas dan peningkatan nilai secara fundamental. Tetaplah mengikuti perkembangan terbaru kebijakan, lakukan riset mandiri, dan sesuaikan strategi dengan lanskap hukum yang berlaku – karena di dunia kripto yang volatil, informasi dan adaptasi adalah kunci untuk meraih hasil optimal.

⬅ Kembali ke Halaman Blog