Loading Logo
×

Blog / Detail

  • Home
  • Blog / Detail
Pemohon Perjelas Kedudukan Hukum dalam Uji UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN

Pemohon Perjelas Kedudukan Hukum dalam Uji UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN

15 Jun 2026

Pemohon Perjelas Kedudukan Hukum dalam Uji UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN

DRP Law News Update. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempublikasikan perkembangan sidang lanjutan Perkara Nomor 109/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, isu yang mengemuka antara lain mengenai kedudukan hukum Pemohon, hubungan antara kerugian konstitusional dan norma yang diuji, serta ruang lingkup pencabutan atau pembatalan keputusan administrasi pemerintahan.

MKRI mencatat bahwa perkara ini diajukan oleh Rusnawi terkait pembatalan pengangkatan sebagai pejabat publik. Dalam pemberitaan tersebut, Eliadi Hulu disebut sebagai salah satu kuasa hukum Pemohon yang menjelaskan perbaikan permohonan dalam persidangan.

Perkara ini relevan bagi perkembangan hukum administrasi negara, tata usaha negara, perlindungan warga negara terhadap keputusan pemerintahan, dan batas kewenangan pejabat administrasi dalam mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan.

Sumber resmi: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

⬅ Kembali ke Halaman Blog