DRP Law mencatat pemberitaan Suara.com pada 22 November 2023 mengenai laporan baru terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam pemberitaan tersebut, para pelapor disebut merupakan mahasiswa fakultas hukum yang didampingi oleh kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Eliadi Hulu.
Highlight Komentar Deddy
Deddy Rizaldy Arwin Gommo menyoroti bahwa Putusan MKMK telah menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, termasuk prinsip ketidakberpihakan, integritas, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
“yang bersangkutan malah bertindak playing victim”
Dalam konteks itu, komentar Deddy menekankan bahwa respons pasca-putusan etik seharusnya menunjukkan penghormatan terhadap proses etik dan putusan MKMK. Narasi mengenai politisasi, skenario, dan fitnah yang disampaikan setelah putusan etik menjadi pokok keberatan yang kemudian dipersoalkan melalui laporan tersebut.
Substansi Pemberitaan
Menurut pemberitaan Suara.com, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Anwar Usman setelah putusan MKMK terhadap dirinya. Para pelapor mempersoalkan pernyataan mengenai dugaan politisasi, skenario, dan fitnah, sementara putusan MKMK sebelumnya telah menyatakan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik.
Artikel tersebut juga mencatat bahwa Eliadi Hulu menilai pernyataan mengenai fitnah, politisasi, dan skenario perlu dibuktikan. Apabila tidak dapat dibuktikan, pernyataan semacam itu dapat dipersoalkan karena berhubungan dengan penghormatan terhadap putusan MKMK.
Source: Suara.com, 22 November 2023